P3E Sulawesi dan Maluku KLHK Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Jeneponto

    P3E Sulawesi dan Maluku KLHK Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Jeneponto

    MAKASSAR - Hal tersebut berlangsung pada Senin, 18 Maret 2024 di Gedung Rachmat Witoelar Kantor P3E  SUMA Makassar, Ir.Jusman selaku Plt  Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku didampingi Kabid Fasilitasi Suwardi  M.Si dan  Kabid Evaluasi Mery Hadriyani ., M.Si turut menyambut kedatangan para anggota dewan .

    Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kab.Jeneponto dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Jeneponto ,
    H. Muh Imam Taufiq. HB, SE, MM   bersama Khaidir Adi Saputra Saipul , Ketua Komisi III DPRD Kab Jeneponto, Wakil Ketua dan Sekertaris Komisi bersama jajaran anggota DPRD Komisi III Jeneponto.

    Beberapa agenda pertemuan  membahas antara lain; Pengelolaan  sampah berikut sarana prasarana, piala  Adipura, hutan kota, bibit  tanaman , dan lain sebagainya.

    Menurut Jusman selaku Plt Kepala P3E SUMA KLHK bahwa keberadaan lembaga pemerintah yang dipimpinnya ini menjalankan amanah dari Menteri LHK  Ibu Siti Nurbaya untuk bergerak cepat dengan berkoloborasi dalam berkinerja dan berdampak.

    Mengintegrasikan seluruh program dan kegiatan bidang LHK ke tingkat tapak melalui penguatan sinergitas kolaborasi antara KLHK, Pemda/Pemkot dan Pemprov. "Sehingga output dan outcome berdampak ke Masyarakat, " jelasnya.

    Keberadaan P3E sebagai simpul koordinasi dan informasi merupakan peran strategis yang terintegrasi  dan berkoloborasi dan diarahkan pada vektor yang sama. 

    "Sehingga kinerja menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif dalam Pembangunan LHK di setiap tahapan yang dilakukan melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS), " ungkapnya.

    Sehingga seluruh pembangunan di wilayah kerja Regional Sulawesi  Maluku  ini  akan terukur pada tingkat dampak untuk perbaikan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

    Kantor P3E SUMA KLHK ini menjalankan mandat sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No.15 Tahun 2021  tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    "Saat ini kantor kami juga melaksanakan 2 (dua)  indikator di Renstra KLHK  yaitu  Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Kualitas Pengelolaan Sampah ( IKPS).

    Senada hal tersebut Kabid Fasilitasi P3E SUMA Suwardi, M.Si mengungkapkan bahwa beberapa indikator kriteria pada penilaian Adipura yang bisa dibenahi kedepannya di Kab Jeneponto ini, antara lain;  Pengelolaan TPA agar sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2019 tentang Adipura.

    "Peningkatan aspek sarana dan prasarana pengelolaan sampah,  pemilahan sampah untuk seluruh lokasi pantau serta meningkatkan  komitmen  bersama, "jelas Suwardi.

    Sementara itu , Muh. Basir, SE salah satu anggota Komisi III DPRD  Kab.Jeneponto melontarkan pertanyaan terkait bagaimana langkah - langkah  yang harus dilakukan untuk mengembangkan hutan kota.

    "Khususnya pada pemanfaatan, pengelolaan dan pengamanan. Apakah Polhut bisa sebagai pengaman hutan kota, "ucapnya.

    "Selanjutnya jika ingin pengembangan tanaman,  Bagaimana memperoleh bibit serta bagaimana pengelolaannya, "pungkas  Basir.

    Asdin Basoddin Azis  Beta, . SH, MH,  anggota Komisi III DPRD  Kab.Jeneponto turut menyampaikan beberapa hal terkait cara pengadaan sarana persampahan seperti  kendaraan motor roda tiga untuk lokasi - lokasi yang sulit di jangkau dengan kendaraan besar.

    Menanggapi hal tersebut, menurut Plt Kepala P3E SUMA KLHK menuturkan bahwa Perlu ditingkatkan  sosialisasi , bimtek, supervisi dan pendampingan khususnya Bidang  Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3E SUMA KLHK siap untuk membantu pada hal tersebut diatas , diantaranya;  pada sektor persampahan hingga supervisi  Program Adipura 

    "Untuk  hutan kota sudah ada Peraturan Pemerintahnya, Sesuai  PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, " jelas Jusman.

    Lebuh lanjut diterangkannya bahwa Hutan kota menyasar ke Ruang Terbuka  Hijau (RTH). Kemudian untuk  manajemen pengamanan bisa melibatkan satpol PP dari Pemda/pemkot setempat.

    Jusman kembali menambahkan  bahwa pada Hutan lindung dibutuhkan pengamananan melalui tim Polhut ( Polisi Hutan).

    "Terkait bibit  untuk di atas 100 pohon bisa menyurat  secara resmi, namun jika hanya dibawah 100  batang pohon cukup dengan idsntitas pemohon berupa KTP.  Selanjutnya pihak pemohon ke Balai Perbenihan Tanaman Hutan KLHK, "jelasnya.

    "Kemudian pada usulan pengadaan sektor sarana motor sampah roda tiga, Pihak pemohon dapat mengirim proposal ke beberapa instansi terkait di pusat dan daerah, Sehingga usulan tersebut bisa diterima  sesuai kebutuhan sarana dan prasarana yang di butuhkan, "pungkas Plt. Kepala P3E SUMA KLHK.

    Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41 Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danskadron Udara 5 Pimpin Upacara Pemakaman  Almarhum Peltu Muhammad Nur Kadir Di Tempat Pemakaman TNI AU Padangalla

    Ikuti Kami