Masyarakat Maluku Tuntut Hak PI 10% WK Migas Seram Non Bula dari Citic

    Masyarakat Maluku Tuntut Hak PI 10% WK Migas Seram Non Bula dari Citic

    Jakarta - Sejumlah Pemuda Maluku Bersatu (PMB) menggeruduk kantor Citic Seram Energy Limited lantaran perusahaan multinasional tersebut dirasa tidak memiliki itikad baik untuk mengalihkan Participating Interest (PI) 10 % kepada rakyat Maluku dari eksploitasi WK Seram Non Bula yang berada di Pulau Seram, Maluku. 

    Padahal tegas Koordinator Aksi, , PI 10% tersebut sudah menjadi hak rakyat Maluku berdasarkan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Pengalihan PI 10%. 

    "Kekayaan alam Maluku dieksploitasi habis-habisan tapi apa yang sudah seharusnya menjadi hak rakyat Maluku diabaikan oleh Citic sebagai kontraktor. Ini jelas melukai rasa keadilan bagi rakyat Maluku, " kata Arya Fagih di Gedung Menara Kuningan, Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/9/2022).

    Lebih lanjut, Arya mensinyalir terdapat beberapa oknum yang berupaya menghalang-halangi proses pengalihan PI 10%. Karenanya ia meminta agar SKK Migas bertindak tegas terhadap Citic apabila perusahaan itu tidak tunduk atas ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

    "Kami mendapati ada oknum berinisial R dan S yang berupaya menghalangi pengalihan PI 10%, ini melecehkan hak rakyat Maluku dan peraturan yang ada. Kami meminta SKK Migas bertindak tegas atau hentikan saja eksploitasi migas Maluku jika rakyat Maluku tidak menerima manfaat apapun, akan kami tutup semua semur Citic, " tuntutnya saat aksi berlanjut di kantor SKK Migas. 

    Lebih menyakitkan bagi rakyat Maluku, sesal Arya,  terdapat indikasi akan adanya penjualan gas secara ilegal yang bersumber dari WK Seram Non Bula yang dilakukan oleh oknum berinisial R dengan memanfaatkan jalur keluarga pada sebuah asosiasi. 

    "Sangat menyakitkan bagi kami, kami hanya akan menjadi penonton penjualan gas ilegal dari hasil bumi kami dan hak kami tidak ditunaikan oleh Citic. Kami mohon SKK Migas betul-betul memperhatikan rakyat Maluku dan menindak oknum dan korporat yang berbuat jahat, " tegasnya.

    Seperti yang telah diketahui, pengembangan lapangan Seram Non Bula telah ditemukan sejak tahun 1895 oleh Royal Dutch Shell. Kemudian pada tahun 2006, Citic Seram Energy Limited mengambil alih 51% Interest KUFPEC (Ind) Ltd. 

    Pada 31 Mei 2018, dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Bagi Hasil (KBH) WK Seram Non Bula di mana perpanjangan kontrak tersebut berlaku 20 tahun dimulai sejak 1 November 2019 sampai 31 Oktober 2039 dengan skema Gross Split. Kewajiban pengalihan PI 10% sendiri, untuk Maluku sebagai daerah penghasil migas dari WK Seram Non Bula, turut tercantum dalam KBH WK Seram Non Bula tersebut. (rilis).

    masyarakat maluku
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Humanity Fun Run 10K, PMI Makassar...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait