MAKASSAR--Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi berkolaborasi dengan Balai Besar KSDA Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan tumbuhan satwa liar dilindungi asal Papua melalui jalur laut yang diselundupkan di gudang penyimpanan KM Gunung Dempo di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Jalan Nusantara Makassar pada Selasa, 8 November 2022, malam.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama dengan PT Pelni Sulawesi Selatan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dari data yang berhasil dihimpun media ini, Tim Operasi gabungan tersebut berhasil menggagalkan sebanyak 23 jenis ekor satwa dilindungi, dengan rincian sebagai berikuti; Nuri Coklat sebanyak 7 ekor, Nuri Kabare 2 ekor, Kakatua Koki 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam 3 ekor, Jagal Papua 2 ekor, Pitohui Kepala Hitam 1 ekor, Pitohui Belang 1 ekor, Kuskus Totol Papua 5 ekor.
Satwa dilindungi tersebut dikirim secara ilegal dari Papua, tidak disertai dengan surat angkut satwa liar. Sehingga pihak PELNI langsung melaporkannya ke BBKSDA Sulsel.
Atas informasi tersebut tim kemudian berhasil melakukan penyelamatan. Namun, pada operasi tersebut pelaku penyelundupan satwa tidak ditemukan. Sehingga untuk langkah selanjutnya BBKSDA Sulsel akan melakukan identifikasi awal dan penanganan pertama. Usai dilakukan upaya penggagalan, kondisi satwa begitu memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena satwa ditempatkan di dalam sebuah kardus, bahkan ada yang dibungkus karung.
Puluhan satwa yang diamankan terdiri dari 18 ekor burung dari berbagai jenis, dan 5 ekor mamalia melata jenis Kuskus. Semua termasuk satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi